KPU Balikpapan Sosialisasi Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
KPU Kota Balikpapan gelar sosialisasi,  di Ballroom Hotel Tjokro Balikpapan, pada hari Selasa (27/12/2022) siang.(Foto:BorneoFlash.com/Niken).
KPU Kota Balikpapan gelar sosialisasi,  di Ballroom Hotel Tjokro Balikpapan, pada hari Selasa (27/12/2022) siang.(Foto:BorneoFlash.com/Niken).

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022, tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2022, tentang perubahan atas PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah, dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Tjokro Balikpapan, pada hari Selasa (27/12/2022) siang. Dihadiri, perwakilan Forkopimda Balikpapan, Bawaslu Balikpapan, instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat serta insan pers.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan sosialisasi ini untuk menyampaikan bahwa Pemilu itu calonnya bukan hanya dari Partai Politik (Parpol) tapi juga dari peserta pemilu dari independen yang namanya DPD. 

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha.

“DPD itu tidak sulit sebenarnya seperti Parpol. Kalau Parpol harus diusung Parpol dan kalau DPD itu bisa perorangan dengan didukung oleh 2 ribu pemilih yang ada di DPT dengan sebaran 50 persen dari Kabupaten Kota,” ujarnya kepada awak media.

Thoha sapaan karibnya menyampaikan penekan dalam sosialisasi ini adalah untuk membangkitkan kepada seluruh warga Balikpapan yang mempunyai kapasitas itu untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD.  “Sayang kalau kesempatan ini tidak diambil, maka kita sampaikan kepada tokoh masyarakat di Kota Balikpapan agar dapat mendaftarkan DPD yang tidak melalui Parpol. Mumpung belum di tutup oleh KPU,” ucapnya.

Hingga saat ini, calon terdaftar DPD di KPU Kaltim sebanyak 22 calon yang sudah memegang akun. “Mudah-mudahan banyak dari Balikpapan,” ungkapnya.

Suasana Sosialisasi di Ballroom Hotel Tjokro Balikpapan, pada hari Selasa (27/12/2022) siang.(Foto:BorneoFlash.com/Niken).
Suasana Sosialisasi di Ballroom Hotel Tjokro Balikpapan, pada hari Selasa (27/12/2022) siang.(Foto:BorneoFlash.com/Niken).

Setiap provinsi mendapatkan empat kursi yang dapat duduk menjadi anggota DPD. Pendaftaran DPD dibuka hingga tanggal 29 Desember 2022 dan langsung diserahkan ke KPU Provinsi Kaltim dan bukan KPU Balikpapan. “Kami hanya sosialisasikan saja, pendaftaran kewenangannya di KPU Provinsi,” terangnya.

Pemaparan sosialisasi disampaikan langsung oleh Anggota KPU Kota Balikpapan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mega Fariany Ferry.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.