Keempat, untuk alat berat yang dilakukan penyegelan saat menghentikan kegiatan, pemilik alat berat meminta kepada pemerintah untuk bisa dikeluarkan.
Namun, masyarakat keberatan karena alat ini merupakan alat bukti. “Ini bagian yang tidak bisa terpisahkan dari alat bukti pelanggaran galian C, karena ini belum ada izin,” terangnya.
Selain itu juga, meminta kepada pihak prakarsa untuk menyelesaikan pembayaran pajak galian C. Termasuk, pertemuan masyarakat akan dilakukan atas permintaan kedua pihak maupun pemerintah. “Kita akan komunikasikan kapan akan dilakukan pertemuan lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang mengatakan, mediasi keputusan hari ini dibuatkan berita acara.
“Warga minta pengembalian batas oleh BPN, yang kedua minta ganti rugi. Bagaimana solusinya minta pengembalian batas apa sudah melewati pada saat pengambilan galian C nya atau tidak, termasuk ganti rugi yang terdampak,” papar anggota DPRD Balikpapan Dapil Balikpapan Utara.
Komisi III DPRD Balikpapan hanya sebatas pengawasan karena ada pelaporan dari masyarakat barulah pihaknya turun ke lapangan.