Selain itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH).
Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
Dengan begitu, setiap orang yang mengurus PBG akan lebih mudah karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada.
Perbedaan IMB dan PBG selanjutnya terletak pada tahapannya.
IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG hanya berisi tentang ketentuan soal teknis bangunan
Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa :
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
- Pembekuan PBG.
- Pencabutan PBG.
- Pembekuan SLF Bangunan Gedung.
- Pencabutan SLF Bangunan Gedung.
- perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Untuk Informasi lebih detail terkait SIMBG bisa datang ke Sekretariat SIMBG di kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kota Balikpapan dan melalui IG simbgbalikpapan atau melalui nomor telepon 0813-5555-6150. (*)