IMB dengan PBG, Ini Perbedaannya

by -
Editor: Ardiansyah
Perbedaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto: HO.
Perbedaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto: HO.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah dihapus dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK, terutama Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Berikut Perbedaan IMB dengan PBG:

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

Sementara PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan.

Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.