Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan UMP dan UMSP 2025 dalam rapat di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, pada Senin (9/12/2024).
Tag: Dewan Pengupahan
UMP Kaltim 2024 Sudah Disahkan, Naik Menjadi Rp 3,36 Juta
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Sebesar Rp 3.360.858 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) per bulan.
Kenaikan Upah Minimum 2024: Menteri Ketenagakerjaan Rilis Aturan Baru
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Rapat Dewan Pengupahan dan Disnaker Hasilkan UMK 2023 di Bontang Naik 5,69%
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang resmi akan mengusulkan penetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 senilai 5,69% atau setara dengan Rp 192.621,-
UMP Kaltim 2023 Ditetapkan Pemprov Naik 6,20% dari Tahun Lalu Menjadi Sebesar Rp 3.2 Juta
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04 yang dimana nilai ini naik 6,20 persen jika dibandingkan UMP 2022.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.