Menurutnya, potensi yang akan muncul seperti banyaknya orang keluar masuk, tentu membawa dampak masing-masing. Selain itu juga, ada potensi mengenai sengketa tanah yang bisa saja terjadi.
“Kita baru sebatas wacana untuk mendiskusikan saja, seperti Kejaksaan yang melakukan penyuluhan hukum dalam mengantisipasi beberapa kasus yang bisa dihindarkan. Untuk kasus sampai saat ini belum ada,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, selaku aparat pihaknya mempersiapkan langkah-langkah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ketentuan-ketentuan hukum yang bisa dihindarkan.
“Masyarakat juga harus mengetahui tentang hukum, supaya tidak salah melangkah,” terangnya.
Masyarakat Kaltim khususnya Balikpapan, harus mempersiapkan diri dengan mengantisipasi hal-hal yang kemungkinan bisa saja terjadi dengan adanya para pendatang yang akan masuk di Kota Balikpapan.