BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan saat ini telah menetapkan Mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Dila Ermono Wibowo dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut dilakukan setelah Dila ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi Anggaran DPRD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2014-2017. Di mana kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Baru-baru iniKejari Balikpapan kembali menyiarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Di mana sebelumnya Kejari Balikpapan mengeluarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Balikpapan Nomor : Print -2760/Q.4.10/Fd.1/09/2017 tanggal 18 September 2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan Indra Rivani menjelaskan bahwa tersangka sudah lama menjadi target penangkapan.
“Artinya selama ini kami bukan diam karena perkara itu sudah naik penyidikan, namun yang bersangkutan ini pihak tersangka pada saat diperiksa melarikan diri jadi kami sudah berupaya mencari sampai dengan saat ini kami terbitan DPO itu,”ujarnya Kamis (11/11/2021) sore.
Oleh karena itu dirinya berharap kepada masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka Dila Ermono Wibowo.
Sehingga dengan demikian kasus dugaan korupsi tersebut menemukan titik terang.
“Sampai saat ini masih melacak makanya kami meminta siapapun itu kalau ada informasi tersangka mohon diinfokan untuk keberadaan jadi kalau memang terlacak kita jalankan terus penyidikannya,”bebernya.
lebih lanjut dia terangkan, untuk sementara baru satu tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2 miliar.
“Peran tersangka pada saat itu sebagai Bendahara Sekretariat Dewan kerugian negara Rp 2 miliar dia tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang diambil tidak bisa SPJ kan,”bebernya.
Sampai saat ini dirinya belum berani menduga tersangka lain, hal tersebut dikarenakan pihaknya belum bisa menangkap tersangka Dila.
“Untuk pelaku lain kami belum tahu karena yang bersangkutan atau tersangka belum dapat dimintai keterangan, nunggu kita dapat kita lihat perkembangannya,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)