Merugikan Negara Rp 3,2 Miliar, Kejari Balikpapan Tahan Staf Administrasi PT Pegadaian 

oleh -
Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan Oktario SH. Foto : BorneoFlash.com/Niken.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan Oktario SH. Foto : BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan khususnya tindak pidana khusus (Pidsus), melakukan pemeriksaan penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan pada PT Pegadaian Kota Balikpapan. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Balikpapan Oktario SH mengatakan, DS sebagai tersangka merupakan staf administrasi pada kantor PT Pegadaian Kota Balikpapan telah melakukan dugaan manipulasi data, dalam pengelolaan keuangan di PT Pegadaian sejak tahun 2019-2021 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3.2 miliar. 

“Hari ini teman-teman penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan,” jelasnya kepada awak media, Kamis (3/2/2022). 

Berdasarkan pengakuan tersangka, Oktario menyampaikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis pribadinya dalam bentuk trading, saham dan sebagainya.

“Sementara ini kita menetapkan baru satu tersangka. Kemungkinan (tersangka lain) selalu ada tapi sementara ini yang bersangkutan pasti akan didalami. Pemeriksaan tetap berjalan,” terangnya. 

Ia menerangkan tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Balikpapan dan sementara dikenakan pasal 3 UU Tahun 2021 tentang pemberantasan pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal satu tahun penjara.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.