Ketua Tim LPPM ITN Malang, Ardiyanto MG memberi penjelasan tambahan. Dokumen KLHS menjadi instrumen penting guna memastikan RDTR perkotaan Ujoh Bilang dapat diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini mengacu pada Undang-undang 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan sejumlah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional.
Ardiyanto melanjutkan dokumen KLHS dan RDTR yang sudah divalidasi menurut ketentuan perundangan yang berlaku akan divalidasi Gubernur Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim.
Usulan validasi yang diminta Bupati Mahulu ini akan divalidasi hingga mendapat syarat substansi. Dalam pengusulan, mengacu pada ketentuan yang berlaku, kepala daerah sendiri – Bupati atau wakil Mahulu yang wajib mempresentasikan RDTR. Tidak boleh diwakilkan Sekretaris Daerah.
“Banyak kejadian di kabupaten lain, saat pengakuan substansi kandas, karena tidak ada dokumen KLHS,” ujarnya.
Ardiyanto menambahkan, manfaat KLHS untuk memastikan perancangan dan pembangunan Ibu Kota Ujoh Bilang menjamin keberlanjutan pembangunan dan mengurangi kekeliruan di jangka panjang.
“KLHS ini disusun untuk 20 tahun ke depan. Dokumen KLHS juga meminimalkan dampak kerusakan lingkungan di Ujoh Bilang melalui rencana dan program yang tepat,” ucapnya. (Adv)