Dikatakannya, kejadian ini terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, terjadi di anjungan SWP, MWVB dan MWVC milik PT PHM dengan kerugian di anjungan SWP sebesar Rp8 juta dan di anjungan MWVB dan MWVC sebesar Rp200 juta.
Setelah berhasil mengambil barang milik PT PHM tersebut, kata Dony, tersangka lalu menjualnya kepada seorang penadah yang kemudian diamankan di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim.
“Juga berhasil diamankan barang bukti diantaranya sebanyak 18 buah handel pull, 5 buah pipa handle pull, 3 besi pleng, 1 buah greating dan 2 buah baut dan mur,” paparnya.
Sedangkan di anjungan lain diketahui juga kehilangan 5 lembar flat bulat stainless steel dan 6 lembar flat bulat stainless di Platform MWVB dan MWVC yang juga milik PT PHM.
Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Dony Adityawarman menambahkan, akibat aksi pencurian oleh TM yang juga residivis kasus pencurian ini, sejumlah sejumlah Platform Offshore milik PT PHM ini tidak bisa beroperasi melakukan pengeboran minyak.
“Karena sejumlah Platform Offshore tidak bisa beroperasi, PT PHM mengalami kerugian hingga Rp1 Miliar rupiah per harinya,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, perwakilan PT PHM memberikan apresiasinya dengan memberikan penghargaan kepada Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman, Kapolsek Samboja AKP Yusuf dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)