“Seperti dalam tujuh perintah harian KASAD, yaitu ” Lakukan tindakan – tindakan yang berdampak terhadap kesejahteraan rakyat agar mampu menumbuhkan kecintaan dan kasih sayang rakyat kepada TNI AD” terang Dansatgas
Selain itu, sambung Letkol Arm Yan Octa Rombenanta, Satgas pamtas juga harus mempertajam kepekaan terhadap perkembangan situasi dan lakukan tindakan terhadap segala bentuk ancaman terhadap kesatuan bangsa serta melakukan tindakan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Long Nawang, Asa Larung didampingi Apoteker Puskesmas Long Nawang, Andi rizwal faidil mengungkapkan, dalam pemusnahan obat-obatan tersebut terdiri dari beberapa jenis. Diantaranya jenis obat narkotika, jenis obat psikotropika, jenis obat bebas terbatas dan jenis obat bebas.

Cara pemusnahan obat tersebut dengan cara ditimbun di dalam tanah yang berada di belakang kantor Puskesmas Long Nawang. Sebelumnya dimusnahkan, seluruh obat-obatan itu dikeluarkan atau dilepas dari kemasan sehingga obat-obatan tersebut cepat diurai di dalam tanah.
“Tujuan dari pemusnahan obat-obatan yang telah rusak atau kadaluarsa ini adalah untuk menghindari masyarakat dari terpaparnya obat yang tidak terjamin keamanan, khasiat atau manfaat serta mutunya akibat efek negatif yang ditimbulkan setelah dikonsumsi,” tukasnya.
Sumber: Pendam VI/Mlw






