Terdapat empat peraturan yang dipaparkan dalam forum sosialisasi hari pertama ini, yakni UU IKN, Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN; Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN; dan Perpres No. 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN.
Setelah diundangkannya UU IKN dan sejumlah peraturan pelaksanaannya, amanah dari UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022 telah mengatur mengenai kewajiban sosialisasi dari peraturan perundangan kepada masyarakat.
Oleh karena itu acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk penyebarluasan, pemantauan, dan sosialisasi peraturan perundangan kepada masyarakat.
Selain itu, sebagai upaya mewujudkan penguatan keterlibatan dan partisipasi kepada masyarakat yang bermakna (meaningful participation) konsultasi publik dilakukan untuk memenuhi tiga persyaratan, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Hadir dalam pertemuan ini para pemangku kepentingan dari berbagai lapisan seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, paguyuban, lembaga adat, forum agama, organisasi masyarakat Kalimantan Timur, perguruan tinggi, hingga media massa.(*)








