Walaupun demikian, sebagai warga negara yang taat akan hukum, dirinya mendatangi panggilan Kepolisian terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
Meskipun, panggilan itu datang sudah dari beberapa bulan lalu tetapi belum dipenuhi, karena dirinya berpikir anggota DPRD jika dipanggil pihak berwajib harus memiliki izin dari Gubernur terlebih dahulu.
“Saya baru saja pulang dari Polda Kaltim untuk memenuhi undangan klarifikasi yang ditujukan kepada saya. Pemeriksaan kurang lebih satu jam untuk memberikan klarifikasi tersebut,” terangnya.
Kuasa hukum Syukri Wahid yakni Agus Amri membenarkan jika kliennya dipanggil pihak kepolisian, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh orang yang tidak berhubungan dengan perseteruan selama ini. Belum termasuk materi yang dilaporkan, yang tidak dilakukan.
“Kalau pencemaran nama baik itu harus yang bersangkutan sendiri tidak bisa diwakilkan,” ungkapnya.
Padahal sudah jelas ada aturan dari surat keputusan bersama dari Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung terkait undang-undang ITE. “Kalau kita mengatakan sesuatu dan itu suatu kenyataan, itu tidak dipidana. Kalau menyebarkan berita palsu atau bohong baru ada pidananya,” imbuhnya.
Amri mengatakan laporan yang diadukan ini tidak memiliki legal standing maupun kedudukan hukum dalam mewakili partai. Meskipun, partai pun juga tidak bisa tersinggung karena sebuah lembaga atau institusi.
“Kita akan hadapi sampai kapan pun pelapor ini tapi nanti ada konsekuensinya jika ini tidak terbukti. Saya berharap pihak kepolisian tetap profesional dan netral menindaklanjuti,” tegasnya.