BorneoFlash.com, TANA PASER - Satreskoba Polres Paser kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terdapat 2 pelaku yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Paser di sebuah rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani/Payu Rupiah sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat pada 12 September 2022 sekiranya pukul 09:00 Wita bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, Minggu (18/9/2022).
Atas informasi tersebut, anggota kepolisian segera melakukan penelusuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.
"Sekira pukul 20:15 Wita, anggota kepolisian melihat seorang pria yang mencurigakan keluar dari TKP menggunakan sepeda motor," tambahnya.
Untuk itu, kata Yulianto petugas kepolisian lainnya yang menggunakan sepeda motor segera membuntuti pria mencurigakan tersebut.
Tak berselang lama, anggota kepolisian yang membuntuti pria mencurigakan itu segera dilakukan pengamanan di lampu lalu lintas, Jalan Untung Suropati Kecamatan Tanah Grogot.
"Saat ditanya pria tersebut mengaku bernama BN (24), sementara anggota kami yang lain melakukan penggerebekan di TKP yang dimaksud, dan berhasil mengamankan NA (29)," jelasnya.
Pada saat penggeledahan badan terhadap kedua tersangka kata Yulianto, ditemukan 6 paket klip plastik yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ada dalam tas kecil warna hitam.
Tas tersebut diduga merupakan milik NA berdasar dari keterangan pelaku, petugas juga menemukan 1 buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang didalamnya masih terdapat gumpalan serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis shabu.
"Saat ditanya mengenai barang bukti tersebut, para tersangka mengaku sebelum penggerebekan sudah sempat melakukan pesta sabu," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, 1 buah sendok takar terbuat dari kertas karton, 1 unit HP yang diduga digunakan untuk bertransaksi, dan 10 lembar plastik klip kosong.
"Jumlah barang bukti yang kami amankan dari para tersangka ini, setelah dilakukan penimbangan yaitu 10,80 gram narkotika jenis sabu," paparnya
Saat ini, kata Yulianto para tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di TKP, telah diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum proses selanjutnya.
"Para Tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI, nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara," tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar