Panitia khusus merubah beberapa peraturan daerah No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD dibentuk guna merubah beberapa materi, salah satunya terkait mekanisme peraturan pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam tahapan penyusunan dan pembahasan beberapa ketentuan yang telah diatur dan disempurnakan.
“Tugas dan wewenang panitia pemilihan, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen, jadwal dan tahapan pemilihan, hak Anggota DPRD dalam pemilihan, penyampaian visi misi wakil kepala daerah, pemilihan suara ulang, larangan dan sanksi bagi wakil kepala daerah, penetapan calon terpilih,” ucapnya.
Dalam penyusunan peraturan DPRD memang belum sempurna tetapi pihaknya mengapresiasi kepada seluruh anggota panitia khusus, pihak yang terlibat sehingga dapat terselesaikan penyusunan perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2020.

“Semoga Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD akan di tetapkan nanti dapat berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh mengatakan hasil perubahan pansus sudah selesai dan telah ditetapkan menjadi Peraturan Tata Tertib DPRD Balikpapan untuk tahun 2022 dengan perubahan perubahannya. “Saya nyatakan sah,” ucapnya saat memimpin rapat paripurna.





