BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus Tata tertib (Pansus Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, dapat melanjutkan pembahasan revisi tata tertib pemilihan calon Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan ke tahapan selanjutnya.
Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean menyampaikan, draft Tatib sudah bisa ditetapkan sebagai Tatib Dewan yang baru apabila sudah terhitung 15 hari.
Pasalnya, berdasarkan aturan revisi Tatib Dewan, setelah draft Tatib Dewan yang baru diserahkan salinannya ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya akan disahkan dalam rapat paripurna.
“Kembali tidak kembali dari sana, ada koreksi atau tidak ada koreksi itu akan tetap jalan, sehingga kemungkinan minggu depan itu sudah selesai dan di paripurnakan,” ucapnya kepada awak media, Jumat (2/9/2022).
Draft Tatib Dewan yang baru, lanjut Simon telah dilakukan harmonisasi ke Departemen Hukum dan Ham dan akan disepakati dalam pembahasan akhir bersama seluruh anggota Pansus Tatib. Kemudian, dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Selama 15 hari setelah draft Tatib Dewan tersebut diserahkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi, akan disahkan menjadi Tatib yang baru. Kemarin itu yang diharmonisasi itu dengan Hukum HAM, setelah itu kita sudah melakukan pembahasan akhir bersama pansus, baru kami sepakati semua draft itu, kemudian kami kirim ke Biro hukum,” terangnya.
Draf Tatib Dewan yang baru mengalami perubahan, karena pengusulan panitia seleksi itu yang tadinya merupakan perwakilan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), berubah menjadi perwakilan dari fraksi. Sehingga, fraksi DPRD Balikpapan sebanyak tujuh fraksi akan terlibat dalam panitia seleksi pemilihan Wawali Balikpapan.
“Dengan adanya tujuh fraksi yang ada di DPRD Balikpapan akan ada tujuh anggota panitia seleksi yang akan terlibat,” tutupnya.