BorneoFlash.com, KUTAI TIMUR – Personel Sat Reskrim Polres Kutai Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, pada Selasa (31/8/2022)lalu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono, tak menampik hal tersebut.
Dikatakannya, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan Dua terduga pelaku.
“Terduga pelakunya dua orang pria. Masing-masing berinisial SN (38), NR (51),” ujar IPTU I Made Jata Wiranegara di Polres Kutim.
Berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim unit III Tipidter Polres Kutim yang memberikan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan BBM jenis solar di sekitar jalan poros Sangatta – Bontang dan mendapati kendaraan jenis R4 ( pada saat itu sedang dibawa oleh SN) yang mencurigakan dan benar saja setelah diamankan, ditemukan 8 jerigen yang berisi BBM jenis solar yang rencananya akan diantar kepada sdr. NR.

“Tak butuh waktu lama tim unit III Tipidter polres kutim yang dipimpin langsung oleh IPDA Erik Bastian langsung melakukan pengembangan dan ditemukan timbunan solar yang ditampung di kediaman NR sebanyak kurang lebih 5150 liter atau 5 Ton lebih BBM jenis solar.
“Kini Kedua terduga pelaku beserta barang bukti BBM jenis solar bersubsidi dan Kendaraan jenis roda 4 pengangkutnya telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk diproses lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara.
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)