BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kasus warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapanberjumlah 1.211 orang dan lebih banyak kasus narkoba yakni sekitar 1.060 orang.
Hal inilah yang disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Pujiono Slamet kepada awak media, Senin (22/8/2022).
Untuk narkoba, lanjut Pujiono hukumannya yang ada di Lapas Balikpapan diatas lima tahun. “Sementara ini kita titipkan ke Lapas Narkotika Samarinda, karena ada pembangunan untuk mengurangi resiko di Lapas Balikpapan,” jelasnya.
Selama proses pembangunan, Lapas Kelas IIA Balikpapanmenitipkan warga binaan di Lapas Kelas II Samarinda sebanyak 10 orang, Lapas Narkotika sebanyak 39 orang, Rutan Samarinda sebanyak 20, Lapas Bontang berjumlah 49 orang.
“Bakal akan kami titipkan lagi sekitar 100 orang, karena adanya proyek pembangunan bagi warga binaan yang kita anggap beresiko tinggi. Untuk mengurangi resiko keamanan dan ketertiban di Lapas Balikpapan maka kami titipkan,” terangnya.
Seperti diketahui Lapas Kelas IIA Balikpapan hanya cukup menampung 567 orang, sedangkan warga binaan Lapas berjumlah 1.211 orang.
Artinya, Lapas Balikpapan khususnya dan Rutan itu mengalami kelebihan kapasitas lebih dari 200 persen.