BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan dan Rutan Kelas II B Balikpapan memberikan remisi umum bagi narapidana dan Anak.
Secara simbolis, penyerahan remisi umum kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapandan Rutan Kelas II B Balikpapan, diserahkan Wali kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud didampingi Kepala Lapas II A Balikpapan Pujiono Slamet, di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Rabu (17/8/2022).
Dalam sambutan, Pujiono mengatakan bahwa Warga Binaan Lapas Kelas II A Balikpapan yang mendapat remisi umum berjumlah 1.175 orang dan yang bebas langsung sebanyak empat orang, sehingga yang warga binaan Lapas yang masih ada sebanyak 1.171 orang.
Sedangkan, Rutan kelas II B Balikpapan yang mendapat remisi berjumlah 633 orang. Ia melaporkan bahwa kapasitas di Lapas Balikpapan itu hanya cukup untuk menampung 567 orang.
Namun, saat ini warga binaan Lapas berjumlah 1.211 orang artinya, bahwa Lapas Balikpapan khususnya dan Rutan itu mengalami over kapasitas melebihi 200 persen.
Menurut catatan sejarah, lanjut Pujiono Lapas dibangun pada tahun 1948 dan mengalami beberapa kali pembangunan di tahun 2008 – 2014 dan ditingkatkan lagi di tahun 2016 – 2021 dan akan ditata ulang di tahun 2021 sampai 2024.