Ia mengharapkan, agar semua PKS di Paser dapat menaati edaran dari Kementan dengan menerapkan harga TBS minimal Rp1.600 per kilogramnya.
Meskipun adanya anggapan bahwa harga Tandan Buah Segar (TBS) di Paser terendah untuk wilayah Kalimantan Timur.
“Semua PKS di Paser kita harapkan dapat mematuhi surat edaran dari Kementan, walaupun dari 7 kabupaten di Kaltim dikatakan Paser yang terendah, mudah-mudahan ada pergerakan harga TBS paling tidak mendekati bahkan mencapai Rp1.600 itu,” harapnya.
Lebih lanjut disampaikan, Pemda Paser akan terus mengawal pergerakan harga TBS yang diterapkan oleh semua PKS.
Untuk itu, Disbunak Paser terus menjaga hubungan dengan baik antara pihak asosiasi petani maupun dari pihak perusahaan.
“Kita akan terus kawal dan kami akan berdiri di tengah-tengah, karena kalau sudah dihadapkan dengan masalah seperti ini, Pemda tidak boleh berat sebelah. Yang jelas petani bisa menikmati TBS dengan harga yang wajar, dari sisi pengusaha juga aman,” tandas Djoko.
(BorneoFlash.com/SAN)