BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pelaksanaan kegiatan berskala besar atau melibatkan lebih dari 1.000 orang, harus sesuai Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 terkait protokol kesehatan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan dr Andi Sri Juliarty mengatakan, Surat Edaran ini khusus untuk mengatur kegiatan yang berskala besar dalam masyarakat yaitu kegiatan yang lebih dari 1.000 orang.
“Izinnya atau rekomendasinya dari Satgas Covid-19 Nasional bukan Satgas Kota. Wajib mendapatkan izin dari Kepolisian, jadi tidak cukup atas rekomendasi Satgas. Seluruh pesertanya sudah di Booster,” ujarnya, Selasa (19/7/2022).
Dio sapaan karibnya, panitia perlu berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan seluruh peserta sudah melakukan Booster.
“Apakah memasang aplikasi peduli lindungi di pintu masuk ataukah memeriksa sertifikatnya saat menjual tiket dan menyiapkan tim pengamanan di saat pelaksanaan kegiatan, agar memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan prokes,” terangnya.
Apabila menyediakan tamu VVIP ada syarat tambahan maka peserta wajib melakukan tes PCR yang berlaku 24 jam. “Jika kegiatannya dibawah 1.000 orang kita tetap mengacu kepada peraturan Inmendagri,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)