Laporan kasus tersebut sudah teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.
Namun, menurut Kamarudin, laporan yang diterima ini baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.
Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.
“Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan,” ujar Kamarudin.
Sekadar diketahui, Brigadir Yoshua atau Brigadir J berlumuran darah dan tewas di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Versi Mabes Polri menyebutkan Brigadir J terlibat baku tembak dengan polisi lainnya, Bharada E.
Penembakan di tempat kejadian itu disebut-sebut dipicu karena Brigadir J menodongkan pistol dan melecehkan istri Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini yang dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Sumber: Detikcom