“Jika satu anggota keluarga ditemukan, maka dapat dipastikan satu keluarga akan tertular. Sehingga kami harus melakukan tracing, dan ditemukanlah kasus yang telah terjadi penularan kasus pada seluruh peserta liburan keluarga tersebut,” terangnya.
Sehingga mengakibatkan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan melonjak di atas angka 50 orang. Sedangkan, standar dari Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Kaltim, jika ada kasus aktif diatas 50 orang maka Kabupaten-Kota tersebut dinyatakan masuk Zona Merah dan penilaian ini berbeda dengan yang dilakukan Kemenkes RI.
Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Kaltim berdasarkan jumlah angka kasus aktif, sedangkan Kemenkes RI melakukan penilaian berdasarkan banyak variabel yakni bukan hanya angka kasus saja melainkan penilaian jumlah angka kematian, BOR di rumah sakit, kenaikan kasus, tracing dan tracking dan vaksinasi.
Berdasarkan penilaian Kemenkes RI sampai tanggal 9 Juli 2022 menilai Kota Balikpapan masih berada pada status PPKM Level 2. Sebaliknya oleh Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Kaltim, jika Kota Balikpapan ditetapkan sebagai Zona Merah.
Hingga saat ini, data kasus Covid-19 di Kota Balikpapan yang tercatat di Dinkes Kota Balikpapan sebanyak enam orang dirawat di Rumah Sakit dengan kriteria sedang dan ada lansia dengan komorbid. Sebanyak 50 orang yang melakukan isolasi mandiri.
Dio menambahkan, jika dua pekan lalu Menteri Kesehatan RI telah menyampaikan mengenai kasus Covid-19 di Indonesia yang terus bergerak naik, semenjak adanya varian baru BA-4 dan BA-5 di Jawa dan Bali. Khusus di Jakarta yang penularannya sangat cepat.
“Kejadian sebelumnya, gelombang 1,2 dan 3, jika terjadi kenaikan kasus di Jawa dan Bali, maka Kota Balikpapan perlu waspada karena sebagai pintu masuk Kaltim. Mobilitas warganya sangat tinggi,’’ pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)