Proses verifikasi dan validasi PPDB online 2022, lanjut Ganung mengatakan terdapat perbedaan dari tahun sebelumnya.
Untuk tahun kemarin menggunakan zonasi mutlak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021.
Tetapi tahun ini tidak menggunakan zonasi mutlak tetapi mempertimbangkan hal hal lainnya seperti prestasi belajar.
“Kita tidak menggunakan zonasi mutlak. Tahun ini dikombinasi berdasarkan hal-hal lain, karena penyebaran sekolah kita tidak rata,” terangnya.
Khusus pendaftaran inklusif, langsung datang ke sekolah tujuan tanpa melalui pendaftaran sistem online.
Ganung menambahkan, untuk daya tampung penerimaan PPDB tahun ini sudah diumumkan di sekolah masing masing. Meskipun, jumlah ruang belajar tergantung dari kondisi sekolah yang ada.
Ruang belajar tingkat SD sebanyak empat kelas dengan 28 peserta didik sedangkan SMP hanya 11 rombel dengan 32 peserta didik.
“Kita sudah mulai mengingatkan kalau SD sebanyak-banyak jumlah rombel itu empat kalau SMP itu 11 tapi tergantung dari sekolah yang ada,”
Ganung berharap, adanya verifikasi dan validasi dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat dan juga mempermudah para orang tua maupun wali saat mendaftarkan sekolah, karena data sudah masuk ke database, Sehingga bisa mengikuti proses PPDB.
(BorneoFlash.com/Niken)