Penyerahan santunan korban kecelakaan tetap akan diusahakan tidak lebih dari 24 jam. Setiap ada kecelakaan, Jasa Raharja akan melakukan jemput bola dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengunjungi korban baik luka maupun ahli waris korban meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Eva Yuliasta mengatakan jumlah korban yang menerima santunan berjumlah 20 orang korban meninggal dunia, dan 32 orang korban luka-luka yang masih dirawat di RS dan kami telah terbitkan surat jaminan melalui integrasi online dengan Rumah Sakit.

“Jumlah tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun 2021 dan tahun 2019, di mana untuk korban meninggal dunia naik sebesar 122 persen dan korban luka-luka naik sebesar 129 persen”, ujar Eva Yuliasta.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK,010/2017, santunan untuk korban luka-luka yang terjamin Jasa Raharja adalah penggantian biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima Rp 50 juta.

“Jadi meskipun libur kami tetap memproses pengajuan santunan bagi korban kecelakaan, dan diusahakan penyerahan santunan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” tutup Eva.
(BorneoFlash.com/*)