Untuk bisa memiliki fuel card 2.0 dapat dilihat dari tiga syarat yakni SIM pengendara, STNK kendaraan dan Uji Kir.
“Selama memenuhi tiga syarat ini bisa memiliki fuel card 2.0 sesuai dengan segmentasi kartunya. Apabila dokumen masih belum diperbaharui atau sudah berakhir masa berlakunya harus melakukan pembaharuan,” ungkapnya.
Manager Ritel Sales Regional Pertamina Kalimantan Tiara Thesaufi mengungkapkan perbedaan fuel card 2019 dengan 2022. Jika kartu lama hanya sekedar isi dari identitas pemilik mobil dan sebagai alat kartu pembayaran dan pencatat nomor polisi.
Namun, saat ini secara administrasi dilakukan dengan online, pencatatan nomor polisinya terdata serta adanya pembatasan sesuai dengan aturan yang ada dan kebutuhan kendaraan.
Sebenarnya dengan adanya program ini, pemkot Balikpapan mendapatkan keuntungan semisal pemilik kendaraan sudah membayar pajak atau tidak.
Pasalnya, masih banyak ditemukan mobil yang mendapatkan minyak subsidi status surat kendaraan mobil sudah mati. “Jadi tidak bisa beli solar subsidi (surat kendaraan mati). Tidak akan dilayani,” imbuhnya.
Pihaknya juga menjamin tidak ada duplikasi kartu karena sudah berbasis web, nanti fuel cardnya ada identitasnya dari jenis kendaraan dan nomor HP penanggung jawab kendaraan.







