“Ada tiga poin, diantaranya santunan Jasa Raharja meningkat 100 persen. Rinciannya, bagi ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan Rp. 50 juta yang semula diterima Rp. 25 juta.
Santunan korban cacat sesuai persentase dari santunan korban meninggal dunia naik menjadi Rp. 50 juta.
Pergantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat Rp. 20 juta semula Rp10 juta. Penggantian biaya penguburan juga meningkat Rp. 4 juta yang semula Rp. 2 juta,” jelasnya.
Selain itu, selama libur lebaran Jasa Raharja tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Selama libur lebaran tetap ada petugas yang standby di 2 Kantor Jasa Raharja yaitu di Balikpapan yang beralamat Jalan Jend. Sudirman No 50 Gunung Bahagia Kota Balikpapan dan Kantor Jasa Raharja Samarinda yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No 222 Samarinda Ulu Kota Samarinda.
(BorneoFlash.com/*)