Miris, Kemendag Teriak Soal Mafia Minyak Goreng, Pejabatnya Malah Jadi Tersangka  

oleh -
Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Terseret Kasus Minyak Goreng (Foto: dok. Kejagung)
Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Terseret Kasus Minyak Goreng. Foto: DOK/ Kejagung.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng.

Diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa Dirjen PLN Kemendag itu telah menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada sejumlah perusahaan. 

Padahal perusahaan yang dimaksud belum memenuhi syarat kebijakan DMO.

DMO (Domestic Market Obligation) merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Dengan kenaikan DMO dari 20% menjadi 30%, artinya produsen CPO wajib memasok 30% produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

Adapun perusahaan yang diberikan izin ekspor itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Kejadian ini cukup menggemparkan publik, karena seperti diketahui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, mulai Maret lalu telah menggembar-gemborkan adanya mafia minyak goreng.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.