Selanjutnya, Syukri soroti terkait parkir. Ia meminta adanya Peraturan Daerah (Perda) penyelenggara transportasi sehingga para juru parkir telah di terdata identitasnya. Apabila ada juru parkir tidak memiliki ijin parkir, maka tidak boleh memungut retribusi.
“Kita kunci juru parkir itu siapa, identitasnya apa. Kalau bisa Komisi III membuat kajian potensi terkait retribusi ini,” ungkap Syukri.
Begitu juga, Syukri menyoroti keberadaan Gedung Parkir Klandasan (GPK) yang dari tahun ke tahun kondisi seperti itu.
Lebih baik diserahkan saja kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), agar gedung tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh dinas lain.
“Malu juga kepada masyarakat melihat gedung yang dibangun sekian miliar tersebut. Namanya gedung parkir tapi tidak ada yang parkir,” pungkasnya.
Sebenarnya hal-hal tersebut jika ditata dengan baik, maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Pemerintah melalui Dinas terkait harus dapat mengetahui peluang yang bisa mendongkrak PAD tersebut.
(BorneoFlash.com/Niken)