Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib, bahwa fraksi-fraksi dapat berubah sekurang-kurangnya dalam tempo 2 tahun 6 bulan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota harus menjadi salah satu fraksi.
Ditetapkan pula pada peraturan tata tertib DPRD Balikpapan bahwa setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah anggota komisi.
Dijelaskan dalam tata tertib, anggota DPRD dari partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk fraksi wajib bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan maksimal dua dari dua partai politik, guna untuk melengkapi komposisi fraksi sebagaimana ketentuan dan mekanisme yang ada.
Sebagai induk fraksi yang mempunyai hak dalam menentukan personel dan figur yang duduk di fraksi telah mengajukan kepada pimpinan DPRD Balikpapan tentang penunjukan personel partai untuk ditetapkan pada fraksi.

Subari membacakan susunan Fraksi DPRD Balikpapan Periode II Sisa Masa Jabatan 2019-2024 yakni: Fraksi Partai Golkar include Partai Hanura, Ketua H. Andi Arif Agung, SH, Wakil Ketua H. Alwi Al Qadrie, SP, Sekretaris Nelly Turualo, SE, Bendahara Hj. Suwarni, SH. Anggota: Abdulloh, S.Sos, HM. Johny NG, ST, Hj. Fitriati, Doris Eko Ryan Desyanto, Hj. Kasmah, S.Sos, Fadillah, SH, Suriani, Simon Sulean, SE. MM, Drs. Syarifuddin Oddang, SH. MH.
Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan Ketua H.Haris,S.IP, Sekretaris Muhammad Najib. Anggota Budiono, Suwanto, ST, Wiranata Oey, Fadlianoor, Yohanis Patiung, ST dan Pantun Gultom.