Pihak bank mengetahui pembobolan itu setelah ada uang setoran yang masuk, tetapi fisiknya tidak ada. Kemudian pihak bank menghitung neracanya terjadi selisih yang cukup besar nilainya.
“Ini kejadiannya ada di ATM setoran tunai,” ujarnya.
Akhirnya, pihak bank melaporkan ke kepolisian, dan dilakukan penyelidikkan. Tersangka berhasil diamankan di Samarinda pada 5 Januari 2022 tanpa perlawanan dan telah ditahan.
“Kami sudah pelajari modusnya dan sudah identifikasi pelaku berdasarkan CCTV yang ada di mesin atm,” ucapnya.
Berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah televisi, tas perempuan, sepatu, dan atm black card.
Sedangkan, uang yang diambil pelaku setelah membobol melalui mesin ATM, sebagian telah digunakan untuk berfoya-foya dan biaya hidup.
Tersangka terancam penjara 8 tahun akibat melanggar Pasal 363KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat berbeda.
(BorneoFlash.com/Niken)