Diketahui kemudian faktur pajak yang diterbitkan HP, selaku Dirut PT HEN ini telah dibayar lunas oleh PT CKP dan PT EDP, namun tidak disetorkan kepada negara.
Dalam pemanggilan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara, HP mengungkapkan bahwa uang pajak tersebut digunakan demi kebutuhan operasional kantor, tentu saja tindakan yang dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Penyitaan Harta Wajib Pajak
Sebagai upaya memulihkan kerugian pada pendapatan negara, PPNS Kanwil DJP Kaltimtara telah menyita salah satu aset wajib pajak berupa tanah dengan luas 10.000 m2 yang terletak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Tanah yang ditaksir bernilai Rp 825 juta tersebut disita dari tersangka dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat pada tanggal 24 November 2021 untuk mengamankan aset pelaku sebagai pembuktian dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana (asset recovery).
Untuk menangani kasus tindak pidana ini, Kanwil DJP Kaltimtara melakukan sinergi antar aparat penegak hukum, yaitu Kejati Kaltim, Kejari Bontang dan Polda Kaltim.
Narasumber: Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Windu Kumoro; Jaksa Fungsional Kejati Kaltim, Agus Sumanto; Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang, diwakili Arief Pascayudha dan Kepala KPP Pratama Bontang, Hanis Purwanto.
(BorneoFlash.com/HO/ Kanwil DJP Kaltimtara)