Setelah dilakukan penangkapan, ECH dibawa ke Polres Paser untuk menjalani penyidikan, guna memperoleh keterangan dari pelaku.
Hasil penyelidikan yang dilakukan, sambung Supriyadi, ECH berniat untuk mengajak rujuk mantan istrinya. Namun selalu mendapat penolakan dari DW.
“Meski demikian, pelaku tetap mendapat izin dari DW untuk leluasa bertemu dengan anaknya. Memanfaatkan hal itu, ECH membuat rencana untuk membawa kabur mantan istrinya beserta anaknya itu,” tambahnya.
Dari pengakuan korban, ECH beberapa kali melakukan kekerasan terhadap dirinya. Mulai dari rumah DW, di dalam mobil, hingga di kediaman pelaku di Banjarmasin.
“Ceritanya dari korban, mulai dari rumahnya itu sudah diseret, kemudian saat perjalanan hingga sampai di rumah pelaku di Banjarmasin, ada dilakukan pemukulan di bagian wajah. Makanya saat tiba di Polres Paser, wajah korban masih lebam,” urai Supriyadi.
ECH kini harus mendekam dibalik jeruji besi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Ranahnya bisa ke penculikan, karena disini pasalnya berbicara tentang perampasan hak atas kemerdekaan seseorang. Pelaku juga sudah kami amankan di polres Paser, kami kenakan pasal 332 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Supriyadi.
(BorneoFlash.com/Fitriani)