Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al-Qadri akan segera menindaklanjuti persoalan di lapangan dengan bersurat kepada Wali Kota Balikpapan. Pasalnya, hampir 90 persen fasum fasos di wilayah komplek ruko Balikpapan Baru dilanggar oleh pemilik ruko.
“Kami sidak (inspeksi mendadak) hampir 200 (ruko) yang melanggar. Insya Allah kami akan bentuk tim pengawasan untuk menyelesaikan ini, ” terangnya.
Alwi menuturkan kawasan ini tidak pernah memberikan kontribusinya kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pihaknya akan mengawasi agar tidak ada kongkalikong dalam menerapkan penertiban. “Kami akan buktikan mudah-mudahan tidak ada, dan DPRD bisa menjalankan sebagaimana fungsinya,” katanya.
Kepala Satpol PP Zulkifli menerangkan kesimpulan dari RDP dengan Komisi III dan Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan, dengan menyepakati dibentuknya tim pengelola Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).

Bahwa, fasum-fasos yang telah diserahkan kepada Pemkot Balikpapan akan kembali ditata dan ditertibkan, lalu kemudian akan dilaporkan kepada Wali Kota Balikpapan.
“Timnya kan belum bekerja, tapi untuk sementara inventarisir kita di lapangan bahwa khusus untuk kawasan Balikpapan baru ini ada indikasi masyarakat sudah memanfaatkan,” kata Zulkifli.
Setelah selesai mengidentifikasi, pihak Satpol PP akan menyerahkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Seperti selasar pertokoan.
“Kita letakkan bagaimana tindak lanjutnya,apakah dikembalikan ke posisi semula, atau tetap ada pemanfaatan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak pengembang perumahan Balikpapan Baru PT Sinar Mas Wisesa yang telah diundang tidak hadir untuk memenuhi undangan.
(BorneoFlash.com/Niken)







