Berdasarkan hasil keterangan tersangka saat memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka mengakui bahwa rem truk tidak berfungsi.
“Mengarah ketidak lengkapan dalam berkendara antara lain tidak berfungsinya fungsi rem nah ini yang sedang kamu dalami dengan Dinas Perhubungan sejauh mana kelemahan teknisi nya kami bekerjasama dalam uji KIR waktu dekat akan kami langkahkan,”tegasnya.
Tak hanya itu dia juga menambahkan, setelah kejadian, tersangka juga terlebih dahulu diperiksa kesehatan. Hal tersebut untuk mengetahui apakah tersangka dalam keadaan sehat atau terpengaruh konsumsi obat terlarang.
“Saat kejadian kami juga lakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait kondisi kesehatan dan tidak ada konsumsi alkohol atau obat terlarang,”jelasnya.
Diketahui dalam insiden tersebut menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Yosep Iryanto (22) selain itu ada dua korban lainnya yakni Maswin Suhardi (21) dan Rio Dwiyanto (27) yang mengalami luka ringan.
“Sepeda motor ada dua satu pengendara meninggal bernama Yosep sedangkan luka luka ringan ada dua orang. Dua barang bukti motor sebanyak objek yang dirugikan,”sebutnya.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kepolisian.
“Harapan kami kepada seluruh masyarakat agar tidak membuat masalah di dalam masalah percayakan kepada Satlantas Polresta Balikpapan objektif dalam permasalahan sehingga terang benderang masalah nantinya kami bawa ke sidang peradilan,”harapnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)







