BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sopir Fuso Faisal (58) ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Jalan MT Haryono pada Jumat (31/12/2021) lalu.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil olah TKP unit Sidik Satlantas Polresta Balikpapan serta pengumpulan barang bukti serta alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
Kanit Laka Satlantas Polresta Balikpapan Iptu Losmer Sirait mengungkapkan, saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolresta Balikpapan.
Dia juga menjelaskan hasil olah TKP kejadian tabrakan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
Pihaknya dari unit sidik Satlantas Polresta Balikpapan dibantu oleh Ditlantas Polda Kaltim, bekerja sama dalam pengumpulan alat bukti dan barang bukti ditambah memintai keterangan saksi di lokasi kejadian.
“Saudara Faisal mengikuti proses hukum dan sudah diamankan di Rutan Polresta Balikpapan sebagai tersangka,”ujarnya saat ditemui di ruang Riksa Satlantas Polresta Balikpapan Senin (3/1/2022) siang.
Lebih lanjut dia jelaskan, kejadian laka lantas tersebut terjadi pada Jumat (31/12/2021) pukul 08.30 Wita lokasi kejadian di Jalan MT Haryono depan J&T Expres melibatkan mobil Fuso nomor Polisi B 8933 KA.