Hasil MPDP, Syukri Wahid dan Amin Hidayat Resmi Diberhentikan 

oleh -
Anggota Komis II DPRD Balikpapan fraksi PKS Syukri Wahid, Saat Menggelar Jumpa awak media Terkait hasil sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai. Selasa (23/11/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Anggota Komis II DPRD Balikpapan fraksi PKS Syukri Wahid, Saat Menggelar Jumpa awak media Terkait hasil sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai. Selasa (23/11/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.

Sebagai Kader PKS dan sejak dilantik tanggal 25 Agustus tahun 2019 silam. Berbagai amanah telah dilaksanakan maksimal. Menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran sebagai pejabat publik. 

Menjadi Anggota Komisi 2 DPRD, Anggota Badan Anggaran DPRD, Ketua Pansus Pengawasan program anggaran Covid-19 tahun 2020, Ketua Pansus LPKJ Wali Kota tahun anggaran 2019, Wakil ketua Pansus Perumda Manuntung tahun 2021, dan Anggota pansus tata Tertib DPRD kota Balikpapan tahun 2019.

Mantan Ketua DPD PKS Balikpapan dua periode itu juga mengaku rutin menunaikan Infaq Wajib Anggota Dewan (Iwad) sejak dilantik hingga akhir Oktober 2021.

Tercatat dirinya telah menyetor sebesar Rp235 juta, kontribusi mobil operasional DPD PKS Balikpapan Rp10 juta dan juga menyelesaikan perintah partai  mengganti suara atas calon anggota legislatif yang tidak terpilih sebesar Rp30 juta. 

“Sebagai data saja, bahwa potongan tersebut sebesar 24 persen dari take home pay gaji yang kami terima, IWAD yang ditetapkan sebesar Rp9 juta perbulan setelah kami terpilih, bayangkan jika itu disampaikan sebelum terpilih ke setiap caleg, mungkin ada yang akan urung untuk maju sebagai Caleg di PKS,” tandasnya.

Ditempat yang sama, hal senada juga disampaikan oleh Anggota Dewan Komisi III fraksi PKS  Amin Hidayat, yang membenarkan bahwa dirinya juga dicabut kartu keanggotaan dari DPD Fraksi PKS Balikpapan.

Adapun beberapa alasan kata dia hampir sama, dan hal ini pihaknya juga sudah memberikan sanggahan  dalam surat eksepsi atas tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepadanya. 

Dalam hal ini dirinya juga dituduhkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ganda dengan bukti-bukti yang dianggap tidak valid. Menurutnya bukti-bukti tersebut seperti di buat-buat. 

Baca Juga :  Sidak Dua Pasar Ramadan, Tidak Ditemukan Bahan Berbahaya 

“Salah satu bukti yang disodorkan kepada saya pas sidang waktu itu adalah salah satu foto majelis taklim di rumah pak Wakil Gubernur (Wagub) di Samarinda. Dan itu menjadi salah satu bukti,” tambahnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Amin Hidayat. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Amin Hidayat. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

Lanjut dia terangkan, tuduhan kedua yang dilayangkan kepadanya adalah foto dirinya bersama Fahri Hamzah. Itu dia terangkan merupakan foto tahun 2018  dan pada saat itu, dia katakan belum ada   yang namanya partai Gelora. 

“Jadi memang hal ini kelihatan betul dibuat-buatnya. Jadi saya dituduh memiliki dua kartu tanda anggota d dengan bukti-bukti tersebut. Semestinya dibuktikan dengan kartu tanda anggota, tapikan ini gak ada hanya asumsi mereka saja,” bebernya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.