RAPBD Kubar Tahun 2022 Disetujui Sebesar Rp 2,33 Triliun, Segera Disampaikan ke Gubernur Kaltim

oleh -
Penandatanganan nota kesepakatan RAPBD Kutai Barat tahun anggaran 2022 antara Pemkab Kubar dan DPRD Kubar di ruang rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Penandatanganan nota kesepakatan RAPBD Kutai Barat tahun anggaran 2022 antara Pemkab Kubar dan DPRD Kubar di ruang rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Pembahasan tentang penetapan rancangan besaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Kutai Barat tahun 2022 kini telah memasuki tahap akhir. 

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat (Kubar) sama-sama sepakat dan memutuskan RAPBD Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2022 sebesar Rp 2,33 Triliun. 

Kesepakatan itu disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan saat menghadiri rapat paripurna XIX masa sidang III tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubar di ruang sidang paripurna gedung DPRD Kubar pada Senin (15/11/2021).

Dimana dalam paripurna tersebut beragendakan penyampaian pendapat akhir Fraksi dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022.

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kubar, Ridwai itu juga menuai kesepakatan seluruh fraksi DPRD Kubar. 

“Pada kesempatan ini, atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan penghargaan, rasa hormat dan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Fraksi DPRD Kubar. Atas semua saran dan masukkan selama pembahasan RAPBD tahun 2022 hingga mendapat persetujuan bersama secara resmi pada hari ini,” kata Wakil Bupati Kubar, H Edyanto Arkan.

Wabup Kubar mengatakan, selanjutnya hasil persetujuan bersama ini akan menjadi kelengkapan bersama dokumen lain untuk disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Agar kemudian dievaluasi oleh tim Evaluasi Provinsi sebelum Raperda APBD tahun anggaran 2022 disahkan menjadi peraturan daerah. 

“Kelengkapan dokumen lainnya yang dianggap perlu juga akan disampaikan sebagai bahan evaluasi. Sehingga evaluasi dapat berlangsung sesuai jadwal dan penetapan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya Edyanto.

Sementara itu, kelima Fraksi DPRD Kubar yang menyampaikan pandangan akhir, kompak menyetujui RAPBD tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 614/Raja Panditha  Bangun Tempat Ibadah di Pesisir Mahakam Ulu

Dimana fraksi partai anggota dewan terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Amanat Gerakan Sejahtera (AGS) yaitu PAN, Gerindra, PKS serta Fraksi DNP atau Demokrat, Nasdem, Perindo.

Selanjutnya, rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Kutai Barat.

(BorneoFlash.com/Lis)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.