Nekat Lakukan Penggelapan Kendaraan Bermotor, Seorang IRT Diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan

oleh -
Pelaku NL (43) Berhasil diamankan Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, atas kasus penggelapan sepeda motor. dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Balikpapan Senin (15/11/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Pelaku NL (43) Berhasil diamankan Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, atas kasus penggelapan sepeda motor. dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Balikpapan Senin (15/11/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPANTim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, berhasil mengamankan NL (43) Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), atas kasus penggelapan sepeda motor jenis Honda Beat Hitam KT 5238 ZA pada Jumat (12/11/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kronologi kejadian bermula pada saat pelaku  mendatangi korban dengan maksud untuk menyewa motor.

Lanjut dia terangkan, setelah menyewa, pelaku ini memindah tangankan kendaraan ketangan orang lain lagi, atau pihak ke tiga dengan harga berkisar Rp 8 juta. 

Sehingga korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolresta Balikpapan.

NL (43) berhasil pihaknya  amankan  dikediamannya di kawasan Jalan Tanjung Baru, RT 29 Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.

Untuk sementara ini Rengga terangkan, pihaknya baru mengamankan 1 motor. Meski demikian pihaknya  masih dalami siapa saja yang menjadi korban. 

“Untuk jumlah korban  yang melaporkan dengan kasus yang sama berjumlah sekitar 3 dan 4 laporan,”ujarnya dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Balikpapan Senin (15/11/2021).

Ditanya mengenai hasil uang penggelapan tersebut digunakan untuk apa. Rengga katakan, digunakan oleh pelaku  untuk kebutuhan rumah tangga.

” Sementara itu mengenai tarif motor yang disewakan oleh pelaku ini bervariasi mulai dari  Rp 150 ribu sampai dengan Rp 200 ribu perhari. 

Namun untuk Rp 8 juta ini motor korban pelaku gadiakan,” tandasnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.