Untuk itu, solusinya akan dibahas dengan pemerintah kota, untuk bersama-sama menyatukan persepsi, apakah nanti IMTN dicabut, disederhanakan atau opsi lainnya dengan kesepakatan win win solutions.
“Kesepakatannya, kalau memang mau membutuhkan seperti itu, BPN tidak boleh secara lisan melainkan mengeluarkan surat untuk dikirim ke lurah, agar lurah bisa menjawab secara administrasi,” ujarnya.
Dengan tindak lanjutnya seluruh pihak akan sinkronkan, termasuk BPN tentang syarat-syarat seperti itu. Karena pihaknya masih berpegang kepada Perda IMTN.
“Jadi betul pak lurah itu, beliau memang tidak berani karena ada aturan,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Camat Balikpapan Utara, Mahendra menjelaskan, lurah dan camat bukan tidak mau menandatangani, akan tetapi pihaknya mengikuti sesuai aturan pada tahun 2004, jika lurah dan camat tidak boleh mengetahui surat penguasaan tanah di daerah.
“Apa lagi ini juga bukan IMTN yang ditangani kecamatan, tapi di atas 5.000 yakni langsung ke Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan,” papar Mahendra.
Terkait permasalahan tanah yang tengah di urus oleh warga, Mahendra tidak mengetahui sampai sejauh mana proses pengurusannya, karena di DPPR Kota Balikpapan tidak diproses kurang lebih hampir setahun.
(BorneoFlash.com/Eko)