BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang camat Balikpapan Utara dan Lurah Karang Joang di ruang kerja Komisi I, Rabu (9/11/2021).
Adapun RDP yang berlangsung dalam kesempatan tersebut membahas terkait keluhan warga atas permasalahan pengurusan sertifikat tanah yang sering kali terjadi di kota Balikpapan.
Dimana diketahui Komisi I banyak menerima keluhan masyarakat yang tidak mendapat surat rekomendasi dari lurah sebagai syarat mengajukan sertifikat.
“RDP itu berkaitan dengan keluhan warga tentang surat rekomendasi atau pernyataan dari kelurahan yang diperlukan Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai syarat untuk mengajukan sertifikat,” ujaranggota Komisi I, Simon Sulean seusai rapat.
Simon Sulean menjelaskan, persyaratan itu dikeluarkan BPN untuk mengajukan sertifikat, akan tetapi lurah maupun camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
Itu dikarenakan berdasarkan surat keputusan Walikota tahun 2004, bahwa lurah atau camat tidak boleh menandatangani atau mengetahui surat tentang penguasaan tanah di daerahnya.
“Jadi dengan dasar itu, lurah atau camat tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi seperti itu,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan adanya Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) nomor 1 tahun 2014 yang belum dicabut, maka itu pihaknya berdasarkan dengan Perda untuk proses pendaftaran tanah di Pemerintah kota Balikpapan.