DLH Kubar Mengaku Belum Terima SK Bupati Terkait Sanksi Pencemaran Sungai Kedang Pahu

oleh -
Makkulau, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Makkulau, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kasus pencemaran sungai kedang pahu (anak sungai mahakam) yang terjadi beberapa waktu lalu akibat ulah perusahaan tambang batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU) yang melakukan aktivitas pengerjaan lahan di wilayahKabupaten Kutai Barat masih terkesan mengambang. 

Padahal sungai kedang pahu tersebut merupakan sumber kebutuhan air sehari-hari oleh warga yang tinggal di beberapa Kampung di Kecamatan Damai, Kutai Barat. 

Pemberian sanksi kepada perusahaan tambang, Gunung Bara Utama (GBU) yang sempat dijanjikan namun hingga kini  belum dilaksanakan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat mengaku belum menerima surat rekomendasi Bupati terkait pemberian sanksi administrasi tersebut.

“Dari perusahaan kan kemarin minta adanya SK Bupati. Nah, sampai sekarang ini, belum ada kita (DLH) terima. Jadi belum bisa serahkan ke perusahaan tersebut,” ujar Makkulau, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Rabu (15/9/2021).

Dikatakannya bahwa jika surat tersebut sudah diterima oleh pihak DLH Kubar. Tidak ada alasan bagi DLH Kubar untuk tidak menyampaikan kepada perusahaan. Sebab, pemberian sanksi ini sebagai peringatan juga bagi perusahaan agar tetap menjaga lingkungan sekitar.

“Tidak ada alasan bagi kami untuk menahan surat itu disini jika memang sudah ada. Tapi memang sampai sekarang belum ada. Staff DLH juga sudah kesana (Sekretariat Daerah) untuk menanyakan surat tersebut. Sebab infonya sudah jadi,” jelasnya.

Dijelaskannya pula bahwa dari upaya DLH dalam menelusuri surat tersebut. Ternyata sampai sekarang ini masih berproses dan paling lambat pekan depan kemungkinan surat tersebut akan diserahkan ke DLH.

“Sudah jadi suratnya, tapi sekarang masih berproses. Masih menunggu tanda tangan wakil bupati dan juga bupati. Karena pak wabup sedang berada diluar daerah. Kemungkinan pekan depan baru selesai suratnya. Setelah kami terima, akan langsung kita serahkan kepada perusahaan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Zodiak Harian Sabtu 2 Januari 2021

Diketahui sebelumnya, perusahaan GBU telah terbukti menyebabkan pencemaran di aliran Sungai Kedang Pahu, Kecamatan Damai beberapa waktu lalu.

Pencemaran tersebut berasal dari kegiatan pembersihan lahan yang meluber akibat curah hujan yang sangat tinggi. Sehingga menyebabkan aliran sungai menjadi keruh dan berlumpur. 

Oleh karena keteledoran dari pihak perusahaan setelah peninjauan lapangan yang dilakukan DLH Kubar. Hal ini pun disampaikan kepada pemerintah daerah yang kemudian memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara tersebut.

(BorneoFlash.com/Lilis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.