BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus aksi premanisme berupa pengancaman dan pemerasan di PT Muaratoyu Subur Lestari (PT MSL) di Halaman Mapolda Kaltim Balikpapan pada Rabu (1/9/2021).
Dalam konferensi pers yang berlangsung nampak dihadiri Dir reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi
Dalam kesempatan tersebut, Dir reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandimenuturkan, aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut dilakukan di salah satu perusahaan di wilayah Desa Muaratoyu, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, pada Kamis (26/08/2021) lalu.
Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihak perusahaan yang bergerak di bidang Crude Palm Oil (CPO) melaporkan aksi premanisme disertai ancaman yang dilakukan sekelompok orang.
Yang belakangan diketahui aksi pemerasan dengan pengancaman tersebut dilakukan oleh lima tersangka berinisial SAP, SARI, FH, RN dan BN.
Dengan cara mendatangi kantor PT. Muaratoyu Subur Lestari (PT MSL) dengan membawa 12 unit mobil tangki dan langsung diisi CPO.
Usai terisi penuh, kelima pelaku kemudian mendatangi pimpinan perusahaan PT MSL dan mengancam agar CPO yang terisi di 12 truk tangki dengan total berat sebanyak 90 ton tersebut tidak boleh dijual kepada pihak manapun.
“Mereka minta harus dijual kepada para tersangka, para tersangka mengatakan tidak menjamin keselamatan mereka apabila tidak menjual CPO kepada mereka. Karena dalam keadaan tertekan dan terancam perwakilan PT MSL menandatangani dan melaporkan kepada Polres Paser,” ujarnya.
Bahkan dia terangkan, Kepada korbannya, para pelaku berkata akan membayar CPO tersebut dengan harga Rp 2 ribu per liternya.
Sementara harga aslinya CPO tersebut mencapai Rp 8 ribu per liternya. Akibat kejadian ini perusahaan merugi hingga Rp 774 juta.
“Pelaku ini meminta agar pihak perusahaan menyetujui pelaku ini membeli dengan harga Rp 2 ribu per kilogramnya, karena dibawah ancaman senjata tajam akhirnya korban menuruti dan membuatkan surat Delivery Order (DO), surat jalan dan surat timbang dengan harga Rp 2.000,- per Liternya. Dan saat itu juga belum ada pembayaran yang dilakukan,” bebernya.