Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,
“Tuntutannya seperti itu kemarin, tapi kembali lagi. Kita juga masih menunggu putusan pengadilannya,” tambah Iswan.
Iswan membeberkan keempat terdakwa tersebut adalah Terdakwa I, Mardonius Raya, Terdakwa II, Yehskel Terdakwa III, Sdri Novia Betsi dan Terdakwa IV, Fahril Husaini.
Mereka terbukti terlibat tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek semenisasi jalan. Dimana ada dua anggaran yang disinyalir disalahgunakan oleh para tersangka dengan cara mark up dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Yakni menggunakan dana SILPA tahun anggaran 2016 sebesar Rp 658.415.000 dan DD tahun anggaran 2017 sebesar Rp 836.550.000.
Serta berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 513.772.660.
(BorneoFlash.com/Eko)