Kasus Korupsi Dana Desa di Kubar Masih Tunggu Putusan Pengadilan Tipikor Samarinda 

oleh -
Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Jl. Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok. Foto : BorneoFlash.com/DOK.
Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Jl. Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok. Foto : BorneoFlash.com/DOK.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,

“Tuntutannya seperti itu kemarin, tapi kembali lagi. Kita juga masih menunggu putusan pengadilannya,” tambah Iswan. 

Iswan membeberkan keempat terdakwa tersebut adalah Terdakwa I, Mardonius Raya, Terdakwa II, Yehskel  Terdakwa III, Sdri Novia Betsi dan Terdakwa IV, Fahril Husaini.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Iswan Noor.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Iswan Noor. Foto : BorneoFlash.com/DOK.

Mereka terbukti terlibat tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek semenisasi jalan. Dimana ada dua anggaran yang disinyalir disalahgunakan oleh para tersangka dengan cara mark up dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Yakni menggunakan dana SILPA tahun anggaran 2016 sebesar Rp 658.415.000 dan DD tahun anggaran 2017 sebesar Rp 836.550.000.

Serta berdasarkan  hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 513.772.660.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.