Sesuai hasil audit BPK maupun BPKP beberapa waktu lalu, ulah para terdakwa itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga JPU berpandangan uang pengganti itu wajib dibayar sebagai pemulihan kerugian negara.
Masing-masing terdakwa dikenakan sekitar 123 juta dari total kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Hukuman berat itu sebagai efek jera dan pelajaran bagi aparat desa yang lain. Mudah-mudahan kepada kepala desa atau petinggi yang lain agar berkaca dalam perkara ini lebih berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa maupun ADD,” tegas Ricki.

Untuk diketahui, para terdakwa sebelumnya diketahui terlibat dalam kegiatan proyek semenisasi jalan dengan dua anggaran yang disinyalir disalahgunakan dengan cara mark up.
Kemudian anggaran tersebut oleh para terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi.
Oleh para terdakwa, memakai dana silpa tahun anggaran 2016 sebesar Rp658 juta lebih dan DD tahun anggaran 2017 sebesar Rp836 lebih dan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim ada kerugian negara sebesar Rp513 juta lebih atas ulah keempat terdakwa.
(BorneoFlash.com/Lilis)