Dia menjelaskan, sedangkan dari laporan yang disampaikan oleh PDAM, dana penyertaan modal yang sudah direalisasikan mencapai Rp 74 miliar. Sehingga ada perbedaan jumlah laporan yang disampaikan.
Amin menuturkan, jadi tadi yang disampaikan oleh inspektorat itu ada Rp 72 miliar penyertaan modal yang sudah dimasukkan oleh penyertaan modal
Sedangkan yang disampaikan oleh PDAM terkait total dana penyertaan modal yang sudah direalisasikan tercatat mencapai Rp 74 miliar.
Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, hal ini hanya dikarenakan kurangnya koordinasi antara Inspektorat Daerah dengan PDAM.
“Setelah kita telusuri ternyata mana ada perbedaan, cuma kurang koordinasi di internal antara inspektorat dengan PDAM. Jadi tadi kita sudah tarik benang merah dan kita lihat bagaimana kurangnya koordinasi inspektorat dengan PDAM,” jelasnya.
Dari sini, dirinya menambahkan bahwa pihaknya memberikan masukan agar peran koordinasi inspektorat ini harus ditingkatkan lagi dengan OPD lainnya supaya hal yang terjadi seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Hal yang terjadi adalah hanya laporan antara yang disampaikan inspektorat dengan PDAM itu yang tidak sinkron,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)