BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial.
Sehingga presiden memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Komisi III, Taufik Qul Rahman mengatakan, dirinya selaku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mewakili warga kota Balikpapan, bermohon kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, agar PPKM ini bisa dikaji kembali atau dilonggarkan.
“Terkait PPKM ini pada dasarnya kami setuju, tapi tolong khususnya untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mencari rezeki di malam hari. Seperti pedagang martabak, sate, warung kopi dan lain sebagainya. Agar dapat diberikan kelonggaran waktu,” ujarnya Senin (26/7/2021).
PKKM yang diberlakukan pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota dirinya menyetujui itu, namun harus dikaji ulang.
Sehingga PKL-PKL tersebut memiliki waktu yang panjang untuk dapat berjualan.
Namun tetap dengan memenuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Seperti Warung Kopi (Warkop) yang tengah menjamur di kota Balikpapan agar diatur tempatnya dan berjarak antara satu dengan yang lainnya.
Meski demikian dia katakan, untuk penjual PKL seperti penjual martabak, sate dan nasi goreng itu masyarakat jarang makan di tempat, melainkan Take Away.
“Kami harap Pemkot Balikpapan, agar lebih bijak menerapkan PPKM yang akan berlanjut hingga 2 Agustus mendatang. Kemudian dikaji ulang jangan sampai PPKM yang diperketat sampai level 4 ini, malah menyengsarakan masyarakat yang perekonomiannya lemah,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)