BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rudi (28) Warga Jalan Wolter Monginsidi RT 30, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, diringkus jajaran Polsek Balikpapan Barat atas kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Sultan Hasanudin (Gor Mini) Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat pada Rabu (14/7/2021) lalu.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB),1 unit proyektor, 1 unit kipas angin, 1 unit mixer, 1 unit set equaliser, 1 unit wireless dan 1 buah kunci inggris alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, pelaku lebih dulu diamankan petugas kepolisian, dan belum sempat menjual BB tersebut.
“Untuk total kerugian korban seluruhnya Rp 15 juta,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Balikpapan Barat Senin (26/7/2021).
Selain melakukan aksi Curat, dia menerangkan, pelaku juga diketahui melakukan pencurian 1 Unit kendaraan bermotor (Curanmor) dengan kendaraan Mio dengan nomor polisi KT 2269 YS.
Lebih lanjut dia menerangkan, pelaku ini merupakan spesialis pencurian. Dimana pertama pelaku ditahan karena pencurian besi.
Kedua pencurian emas, dan ketiga pencurian ini, yaitu kendaraan bermotor dan barang-barang elektronik yang diamankan pada kesempatan tersebut.
“Jadi untuk Curanmor Laporan Polisi (LP) sendiri, dan untuk LP Curat sendiri. dua LP dengan 1 tersangka,” bebernya.
Pelaku ini dia terangkan berhasil diamankan di daerah Jumpi Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat pada Kamis (15/7/2021) lalu.
jadi anggota saat melakukan operasi petugas mengamankan BB Motornya, dan dikembangkan dan didapatkan BB lainnya.
“Tersangka ini juga baru bebas 1 bulan kemarin, dan kembali melakukan pencurian di 2 TKP,” paparnya.
Keseharian pelaku lanjut dia terangkan bekerja sebagai buruh.
Kemudian, dalam menjalankan aksinya, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor pelaku mengambilnya pada saat korban memarkirkan kendaraan dengan kondisi kunci masih tergantung di motor.
“Sementara untuk di Gor Mini ini, karena kondisi gor dalam situasi sepi pelaku masuk dengan memecah kaca menggunakan kunci inggris, dengan waktu tiga hari dengan cara melangsir,” bebernya.
Dalam kesempatan itu dirinya juga mengimbau kepada masyarakat selalu berhati -hati ketika akan memarkirkan kendaraanya.
“Pastikan kuncinya dicabut dan dikunci stang,” imbaunya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(BorneoFlash.com/Eko)