Sebarkan Video Asusila, DR (16) Pelajar Diringkus Polisi

oleh -
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menunjukkan Barang Bukti penyebaran video asusila Kamis (8/7/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menunjukkan Barang Bukti penyebaran video asusila Kamis (8/7/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Akibat menyebarkan video asusila, seorang Pelajar DR (16) tahun terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konferensi pers Kamis (8/7/2021) sore.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, adapun pelaku penyebaran video asusila tersebut dilakukan oleh DR (16) pelajar, warga Jalan Sultan  Hasanuddin Nomor 71 RT 35 Kelurahan Baru Tengah,  Kecamatan Balikpapan Tengah.

Dia menerangkan, kejadian bermula saat korban  berkenalan dengan pelaku melalui Sosial Media (Sosmed)

Kemudian, dengan bujuk rayu pelaku, korban akhirnya mengirimkan video asusila terhadap pelaku.

“Kemudian pelaku menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp PSK. Dan itu banyak anggotanya orang umum, sehingga dari pihak keluarga korban, dan korban merasa keberatan atas penyebaran vidio tersebut,” ujarnya Kamis (8/7/2021).

Alhasil, tepatnya pada Selasa (6/7/2021) lalu, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Lebih lanjut dia katakan, korban dan pelaku ini tidak pernah bertemu hanya komunikasi melalui Medsos.

“Hanya karena korban terlalu intens melakukan komunikasi melalui Medsos. Sehingga terbujuk mengirimkan video asusila tersebut kepada pelaku,” ucapnya lagi.

Sementara itu ditanya mengenai motif atau alasan pelaku menyebarkan video asusila tersebut. 

Hal itu dikarenakan pelaku ini latah sesama pelajar.  Karena merasa  mengetahui ada video tersebut, pelaku ini menyebarkan video tersebut ke sesama teman pelajar lainnya.

“Kurang lebih ada 4 video yang diamankan. Dan salah satunya ada durasi hingga 1 menit,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 (1) atau Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Produk Roti Aoka Aman? Ini Klarifikasi PT Indonesia Bakery Family

“Jadi karena korban dan pelaku masih anak-anak saat ini masih dalam proses restorasi justice. Tetapi kami akan melakukan proses pemeriksaan dan saksi-saksi lainnya,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.