BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan menyebut sampai saat ini terus melakukan pengawasan distributor Alat Kesehatan (Alkes) terkait izinnya.
Hal tersebut seperti diutarakan Kepala Seksi Kefarmasiaan DKK Balikpapan, Yogik Wahyudianto, terutama saat pihaknya melaksanakan kegiatan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dipastikan menggunakan distributor Alkes yang memiliki izin.
“Izin Pengedar Alkes, yang secara langsung dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya Rabu (9/6/2021).
Dari pantaunnya selama ini yang pihaknya datangi rata-rata sudah mengantongi ijin dan ada penanggung jawabnya. Penanggung jawabnya itu ada yang apoteker, D3 Farmasi, tergantung yang mereka jual.
“Sejauh ini semua ada izinnya, belum ada kami dapati yang tidak memiliki izin,” tambahnya.
Ditanya mengenai, apabila pihaknya mendapati adanya distributor yang tidak mengantongi ijin dia katakan, pihaknya akan melakukan pembinaan.
“Jadi kekurangan mereka apa sehingga tidak memiliki izin. Jika memang seandainya ada,” jelasnya.
Berkaitan dengan sanksi jika memang masih diberikan pembinaan namun masih melanggar. “Bisa juga ada sanksi pidana atau hukum jika memang mendapati terdapat toko yang mengedarkan alkes yang tidak memiliki izin,” paparnya.
Berkaitan dengan adanya hal ini pihaknya juga meminta masyarakat bagi masyarakat jika membeli Alkes melalui sarana online.
Jadi harus tau dulu ada izin edarnya atau tidak dengan mengecek di kotak Alkes yang terdapat bertuliskan Kementerian Kesehatan baik alat Rapid Test, Rapid Antigen dan lain-lain.
“Pengawasan dan pembinaan pasti ada dari Dinas Kesehatan. Selain itu kami juga meminta kepada masyarakat apabila mendapati adanya Alkes yang tak memiliki izin agar segera melaporkan ke DKK Balikpapan,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)